JAYAPURA - AD pria berusia 43 tahun tidak berkutik ketika diamankan tim Charli Polres Jayapura Kota di rumahnya di Kampung Enggros, Rabu (19/6) siang.
AD ditangkap berdasarkan Lp/434/V/2019/Res jpr kota/selasa 20 mei 2019 tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpah bocah berusia 13 tahun sebut saja bunga (nama samaran).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku terkuat setelah dilaporkan oleh AR (34) kepada pihak kepolisian.
Kata Jahja dari keterangan yang didapat pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
"Persetubuhan yang dilaku AD terhadap bunga sudah dua kali dengan lokasi kejadian di Polimak dan Kampung Enggros," jelasnya Rabu (19/6) malam.
Kata Jahja, saat melakukan aksi bejatnya, korban di bawah ancaman akan dipukul apabila melaporkan kepada orang lain.
"Setelah disetubuhi korban takut untuk melaporkan karena pelaku mengancam akan memukul korban, sampai dengan pelaku kembali melakukan aksinya yang kedua kalinya," terang Jahja.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, saat ini AD telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini kini telah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Jayapura Kota," ungkapnya. *