Kebijakan Pemerintah Pusat Penyebab Otsus Tidak Sesuai Tujuan di Papua

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, SH, M.Hum (kanan)/Albert

MANOKWARI- Upaya lobi tingkat DPR Papua Barat, Pemprov Papua Barat dan semua pihak tentang pengesahaan tujuh rancangan pertauran daerah khusus (Raperdasus) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) perlu diapresiasi.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, SH, M.Hum berpendapat bahwa hal seperti ini tidak perlu, sebab namanya peraturan hukum khusus harusnya ada kebijakan terhadap eksistensi atau implementasi otonomi khusus di Tanah Papua.

"Jadi kasus seperti ini menunjukkan bahwa betapa susah dan sulitnya sejak tahun 2001 berlakunya otsus sampai dengan saat ini, pemerintah belum menemukan dan membentuk formula hukum ( perundang-undangan) dalam rangka pembentukan peraturan daerah khusus," ungkap Wamafma kepada wartaplus.com, Kamis (20/6).

Menurutnya, kebijakan pemerintah Pusat membuat Otsus tidak berlangsung sesuai tujuan, karena roh dari otsus sesungguhnya ada pada Perdasus.

Oleh sebab itu, kata dia, apabila pemerintah Pusat tidak memiliki tujuan yang sama dengan amanat undang-undang otsus, maka semakin jelas ditemukan adanya indikator kegagalan otsus, sebab pemerintah Pusat tidak membentuk formula hukum tentang tatacara pembentukan Perdasus.

Dia menjelaskan bahwa perdasus merupakan cara untuk menjawab otsus sebagai alat untuk memproteksi, mempercepat pembangunan, pemberdayaan dan penghormatan terhadap orang asli Papua (OAP).

"Kalau kita bicara pemberdayaan dan penghormatan tentu meliputi masyarakat adat Papua dan masyarakat hukum adat Papua, maka pada kesempatan ini, saya memberikan saran jika persoalan daerah pembentukan peraturan daerah kendala ada di tingkat pemerintah Pusat," saran Wamafma.

Maka solusi hukumnya adalah pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, DPR PB dan MRPB agar membuat kesepakan bersama dan membentuk semua regulasi daerah yang sifatnya afirmasi bagi OAP cukup dengan menggunakan Pergub dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari MRPB dan DPR fraksi otsus.

Jika hal ini dilaksanakan, maka Wamafma meyakini bahwa Pergub dapat disahkan secara cepat dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

"Biro Hukum Provinsi Papua dan Balegda DPR PB dan MRPB membangun sinergitas agar apa yang diinginkan dan diharapkan dapat tercapai. Inilah kata kuncinya, sebab otsus adalah kewenangan pemerintah daerah provinsi Papua Barat, termasuk kewenangan di bidang peraturan perundang-undangan," tambah Wamafma. *