SORONG-Lantamal XIV berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus diatas kapal KM. Tatamailau yang bersandar di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, Sabtu (15/6).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim Lantamal XIV bahwa diatas kapal tersebut membawa minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dari Bitung, Sulawesi Utara.
Selanjutnya pemeriksaan kapal KM. Tatamailau dipimpin langsung oleh Komandan Tim Intel (Dantim Intel) Lantamal XIV Letkol Laut (E) Herry, bersama anggota tim intel Lantamal XIV, Pomal Lantamal XIV, anggota PAM angkutan lebaran dari Pasmar-3, yang langsung ditangani oleh Asisten Intelejen (Asintel) Danlantamal XIV Kolonel Mar.
Rokhman dan Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal XIV Letkol Laut (PM) Hotmatua, dan selanjutnya dibawa ke kantor Pomal Lantamal XIV, Kota Sorong, Papua Barat.
Minuman keras jenis Cap Tikus yang dibawa oleh penumpang kapal Pelni KM. Tatamailau ditemukan sebanyak 67 botol ukuran 1,5 liter, 6 botol ukuran 600 mili liter, dan 3 buah plastik besar berbentuk panjang dengan total seluruhnya kurang lebih 110 liter, miras jenis CT tersebut disembunyikan dibawah tumpukan barang-barang dan sayuran yang dimasukkan dalam kardus dan di dalam tas.
Danlantamal XIV, Brigjen TNI Hermanto yang meninjau hasil kerja jajarannya mengungkapkan bahwa tingginya budaya orang yang sering mabuk, menjadi salah satu daya tarik tersendiri para pelaku kejahatan untuk menjual belikan miras dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong telah bekerja sama dengan TNI AL khususnya Lantamal XIV Sorong untuk membasmi dan menangani maraknya peredaran Miras jenis CT di wilayah Sorong yang masih sering terjadi melalui jalur laut.*