MANOKWARI- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri membuka kedok status PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (PT.BAPP) di lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
Menurut penjelasan Runaweri bahwa PT. Bintuni Agro Prima Perkasa yang kini beroperasi di lembah Kebar awalnya dokumen yang dikantongi izin untuk pembukaan lahan kelapa sawit.
Namun menurut Runaweri, hutan lembah Kebar masuk dalam wilayah hutan produksi konversi (HPK), sehingga bisa untuk pembukaan perkebunan Sawit, tetapi dalam perjalanannya karena mendapat protes dari berbagai pihak dan adanya penolakan masyarakat adat pemilik hak ulayat, sehingga PT BAPP beralih lagi ke perkebunan Jagung.
Bahkan kata Runaweri, dalam perjalanannya setelah dokumen izin perusahaan itu terbit dan diteliliti secara mendalam ternyata keadaan topografi alam disitu tidak mendukung, termasuk adanya komplain dari berbagai pihak sehingga mau tidak mau harus dihentikan.
"Jadi kalau dilihat dari topografinya lembah Kebar seperti pantat belanga, maka kalau ditanam Sawit sangat berdampak. Dalam artian Sawit itu akarnya menyerap air dan sangat berdampak besar ketika ada bencana alam maka masyarakat yang akan menjadi korban," ungkap Runaweri kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/6) lalu.
Lanjut Runaweri, kemudian kalau izin perkebunan Sawit melalui Bupati Tambrauw, akan tetapi dalam perjalanan masyarakat kembali menolak perkebunan Jagung.
Padahal kalau dilihat dari pikiran pemerintah bahwa perkebunan jagung untuk bisa membuka lapangan kerja dan tingkat kesejahteraan kepada masyarakat setempat.
Oleh karena itu, Runaweri menerangkan bahwa dalam aturan Kehutanan terdapat 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, sudah habis masa berlaku izin perusahaan. Dua, sudah mencapai target. Tiga, dikembalikan perusahaan, dan empat, izin perusahaan dicabut oleh pemberi izin.
"Jadi kalau pendapat saya PT.BAPP kalau dituntut oleh masyarakat, maka empat hal diatas dilihat masuknya kemana, sebab kalau dikembalikan oleh perusahaan tidak mungkin, sebab perusahaan sudah rugi, maka pemberi izin yang mencabut izin perusahaan dimaksud," terang Runaweri.
Tambah dia, dalam pemberian izin untuk perkebunan oleh Bupati Tambrauw dan pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. *