JAKARTA-Gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, bawa-bawa nama Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam gugatan registrasi nomor 1/PHPU.PRES-XVII/2019 di halaman 56, tim BPN menyampakan bukti pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe bahwa 29 Kepala Daerah di Papua Dukung Jokowi-Ma’ruf berdasarkan berita Liputan6.com. Tak hanya Gubernur Papua Tim BPN juga menyampaikan beberapa dukungan pejabat daerah yang mendukung Paslon 01.
Dinilai BPN yang diketuai Bambang Widjayanto ini pernyataan dukungan kepala daerah adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara, dan lebih jauh lagi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan dukungan ini marak terjadi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali Nusatenggara dan Papua. Berbagai daerah yang menyebar di seluruh kepulauan Indonesia itu menunjukan sifat kecurangan pemilunya yang terstruktur sistematis massif.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yaitu Bambang Widjojanto Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, Teuku Nasrullah, Deni Indrayani. *