Gubernur Papua Masuk Dalam Gugatan Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Gubernur Papua Lukas Enembe/Istimewa

JAKARTA-Gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, bawa-bawa nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dalam gugatan registrasi nomor 1/PHPU.PRES-XVII/2019 di halaman 56,  tim  BPN menyampakan bukti pernyataan  Gubernur  Papua Lukas  Enembe  bahwa 29  Kepala Daerah di Papua Dukung Jokowi-Ma’ruf berdasarkan berita Liputan6.com. Tak hanya Gubernur Papua  Tim BPN juga menyampaikan beberapa dukungan pejabat daerah  yang  mendukung  Paslon 01.

Dinilai BPN  yang diketuai Bambang Widjayanto ini pernyataan  dukungan kepala daerah adalah pelanggaran  terhadap prinsip netralitas pejabat negara, dan lebih jauh lagi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan dukungan ini marak terjadi di Jawa,  Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali Nusatenggara dan Papua. Berbagai daerah yang  menyebar di seluruh kepulauan Indonesia itu menunjukan  sifat kecurangan pemilunya yang terstruktur sistematis massif.

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno  yaitu Bambang Widjojanto Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, Teuku Nasrullah, Deni Indrayani. *