KUMURKEK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, menyerahkan hasil audit dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2019, kepada peserta pemilu di Sekretariat KPU Maybrat, di Jalan Ayamaru-Kumurkek, Distrik Ayamaru, Jumat (7/6).
Hadir dalam penyerahan tersebut, Komisioner Bawaslu Maybrat Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Farli Sampe Toding Rego, S.Pi, Kapolsek Ayamaru yang mewakili Polres Sorong Selatan, perwakilan Kesbangpol Maybrat, peserta pemilu dan para tamu undangan.
Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi dalam keterangannya mengatakan sesuai Undang-undang pemilu nomor 7 pasal 35 tahun 2017, KPU RI, provinsi, kota dan kabupaten, wajib menyerahkan laporan dana kampanye, 7 hari setelah lembaga audit selesai melakukan tugasnya.
Di Maybrat, tim audit telah selesai melakukan tugasnya dan telah menyerahkan hasilnya kepada KPU Maybrat, Sabtu (1/6) lalu secara berjenjang.
"Maka kami KPU Maybrat, langsung menyerahkan laporan dana kampanye kepada 12 partai politik peserta pemilu. Sementara satu partai politik, yaitu PKB, tidak membuat laporan dana kampanye. Oleh karena itu, kami berharap agar semua partai politik yang sudah menerima laporan audit dana kampanye dapat meneruskannya, sementara partai politik yang belum mengambilnya, dapat mendatangi Sekretariat KPU di Ayamaru,"tuntas Titus Nauw.
Data yang diterima, baru 6 partai politik yang telah mengambil dan menerima hasil audit penggunaan dana kampanye, yakni Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PDIP, PAN dan Demokrat.*