JAKARTA-NasDem melaporkan dana kampanye Pemilihan Umum 2019 sebesar 259 Miliar. Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019 di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Haryono, Junianto & Asmoro.
Dari 259 Miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, terdapat 177 Miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar 80 Miliar berasal dari keuangan dan kas partai. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggungjawab NasDem yang dimanatkan oleh UU pemilihan umum No. 7 tahun 2017.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat,"kata Ahmad Ali dalan keterangan tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Sabtu (1/6) pagi
Lebih lanjut Ahmad Ali yang juga Caleg terpilih Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan, pelaporan ini juga hendaknya bisa diakses publik agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses untuk melihat bagaimana demokrasi kita berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
"Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar 4-5 Miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal 3 pertemuan setiap harinya," tutup Ahmad Ali.
NasDem Laporkan Dana Kampanye 259 Miliar ke KPU
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali/Istimewa