JAYAPURA - Sejak Januari hingga Mei 2019, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap 102 kasus peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di Papua.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, ketika diwawancarai di sela pemusnahan Miras Ilegal di Mako Brimob Polda Papua, Selasa (28/5) pagi.
Ia menerangkan, dari 102 kasus yang di ungkap Polda Papua dan Polres jajaran sedikitnya ada 132 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam golongan usia produktif mulai dari 17 hingga 40 tahun dan rata rata merupakan pengangguran, Selain itu tidak hanya WNI saja yang ditangkap melainkan ada juga WNA asal PNG," ujarnya.
Kata Kamal, pengungkapan kasus narkotika di Papua lebih di dominasi narkotika golongan satu jenis ganja dibandingkan narkotika jenis lainnya. "Total barang bukti terbanyak yakni ganja dengan berat 27,598,64 gram, sementara sabu hanya 169,49 gram," bebernya.
Ia pun menjelaskan kasus narkotika di Papua akan terus bertambah mengingat Papua sendiri berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua new Guinea sehingga mudah bagi oknum tidak bertanggung jawab melakukan Penyeludupan ail dari jalur darat maupun laut.
"Angka saat ini akan terus naik dan bertambah apabila tidak ada peran serta masyarakat bersama-sama pihak berwajib memberantas, mengingat narkoba merupakan ancaman bagi generasi bangsa, anak dan cucu kita nanti," tegasnya. *