MANOKWARI- Tim Gakkumdu Maybrat mulai menangani tindak Pidana Pemilu Maybrat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nomor: 06 / TM / PL / 34.11 / V / 2019 Tanggal 15 Mei 2019 dan Sp.Lidik / 57 / V / 2019 / Reskrim, tanggal 15 Mei 2019.
Untuk menindaklanjuti Pidana pemilu tersebut, Gakkumdu Maybrat mulai melakukan pemanggilan melalui undangan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Maybrat.
Adapun klarifikasi itu dialamatkan kepada masing-masing Ketua Bawaslu Maybrat, Topan Baho, anggota komisioner Bawaslu, Farli Sampe Toding Rego dan Staf Bawaslu, Marthen Ronny Rego.
Klarifikasi yang sama di alamatkan kepada Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, anggota Komisioner KPU, Nelson Hara, Melkias Kambu, Yohanes Turot dan Sekretaris KPU, dan Terianus Isir serta PNS Sekertariat KPU, Oktovianus Pagirik, Risman Tiku Allo (staf honorer KPU).
Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey melalui rilis kepada wartawan menjelaskan bahwa sesuai kronologis, pada Rabu, 15 Mei 2019 dilaksanakan rapat pleno Provinsi.
Di saat itu terdapat perbedaan hasil perhitungan suara DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang menguntungkan salah satu caleg dan merugikan salah satu caleg lain.
Namun sesuai fakta-fakat dari hasil klarifikasi bahwa ketua Bawaslu menerangkan untuk bukti pengelembungan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tidak dapat menyerahkannya di karenakan tidak ada pada Bawaslu.
Namun untuk bukti pengelembungan DPD dapat di serahkan karena barang bukti tersebut ada di Bawaslu Maybrat. Terkait hasil rekapitulasi suara di tinggkat kabupaten telah di terima oleh Bawaslu dalam bentuk sofcopy yang tersimpan di dalam flesdisk yang di serahkan oleh KPU Maybrat.
Sementara itu, Ketua KPU Maybrat Titus Nauw menerangkan bahwa tidak mengetahui pengelembungan suara DPD di tingkat Kabupaten, di karenakan beban kerja yang sangat melelahkan sehingga pada saat mendandatangani berita acara DB1 tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Sedangkan hasil perhitungan suara dan penginputan di serahkan kepada bagian IT yaitu PNS Sekertariat KPU Oktovianus Pagirik. Sedangkan Sekretaris KPU Terianus Isir menerangkan bahwa tidak tahu sama sekali terjadi penggelembungan suara tingkat kabupaten.
Pasalnya yang mengajukan tanda tangan tersebut adalah Oktovianus Pagirik. Akibatnya ditemukan adanya pengelembungan suara terjadi di tinggkat Provinsi pada saat rapat pleno dan di Protes oleh salah satu saksi kandidat (caleg).
Sesuai Per KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan dan penetapan hasil pemilu diberikan kesempatan kepada KPU Maybrat untuk memverifikasi data yang sebenarnya sehingga pada saat itu yang disajikan adalah data yang sebenarnya dan belum ditandatangani.
Untuk PNS Sekertariat KPU Maybrat Oktovianus Pagirik juga menerangkan bahwa ada terjadi ketidaksengajaan sehingga terjadi penambahan dan pengurangan salah satu Peserta Pemilu (caleg).
Kemudian Oktovianus Pagirik menjelaskan bahwa data yang berada di Provinsi adalah data yang sebenarnya setelah ada koreksi atau protes dari salah satu salah satu saksi (pendalaman akan di lakukan pada saat ditingkatkan ke penyidikan).
Untuk hasil koordinasi dengan Bawaslu terkait pengelembungan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sudah di Tangani Bawaslu Provinsi. Dengan demikian barang bukti berupa form DB1 yang sudah ditandatangani dan yang belum ditandatangani.
Demi menindaklanjuti surat permintaan BB DB1, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ke KPU Maybrat, maka Gakkumdu membuat surat permintaan BB DA 1 ke KPU Maybrat dan menunggu undangan pembahasan kedua dari Bawaslu Maybrat agar melakukan pendalaman pada saat penyidikan. *