MANOKWARI- Pemda Kabupaten Manokwari terima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah tahun 2018 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan yang dikonfirmasi wartaplus.com Senin (27/5) membenarkan opini WDP dari BPK.
Menurut Mandacan, masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk bisa naik tingkat dari WDP ke WTP. Salah satunya adalah masih banyak aset yang harus diperbaiki dan didata kembali. Kemudian penganggaran dan setoran Kas dari pejabat lama mulai tahun 2000 sampai 2015 yang harus disetor ke Kas Daerah, namun tidak disetor kembali.
"Masih banyak hal yang harus diperbaiki yaitu aset, terus salah penganggaran dan setoran kas dari pejabat lama mulai tahun 2000 sampai 2015 yang harus disetor ke kas daerah, namun mereka tidak stor kembali karena ada yang pensiun, meninggal," ungkap Bupati.
Penyebab lainnya adalah akibat pemekaran DOB yang sudah pindah Kabupaten yaitu 4 Distrik yang masuk ke Kabupaten Tambrauw, karena dalam setoran kas itu tercatat distrik bukan pribadi.
Kondisi inilah yang sangat menyulitkan tim yang bekerja dan mempengaruhi opini dari BPK RI. Oleh karena itulah Bupati akan mengupayakan agar pemkab Manokwari bisa terima WTP dari tahun anggaran 2019 pada tahun 2020 nantinya. *