Rekomendasi BPK RI ke Dinas Pendidikan Papua Barat Diintervensi dan Wartawan Diancam

Penyerahan predikat WTP dari BPK RI kepada Pemprov Papua Barat yang diterima langsung Gubernur Papua Barat/Albert

MANOKWARI- Ternyata tahun 2017 lalu Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mendapat catatan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia  terkait dana pendidikan luar negeri sebesar Rp 60 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan dan pada tahun 2018 dinas pendidikan kembali mendapat catatan buruk dari BPK.

Padahal DPR Papua Barat melalui Komisi D yang membidangi masalah Pendidikan sudah  mendesak kepada Ketua DPR PB untuk membentuk Pansus agar menindaklanjuti hasil temuan audit BPK RI tersebut, namun ususlan itu tidak diindahkan.

Ketua Komisi D DPR Papua Barat Ortisan Sagrim mengatakan, temuan BPK tahun 2017 sudah diusulkan untuk penegak hukum menindaklanjuti lewat konfrensi pers kepada media, namun ternyata ada intervensi ketua DPR agar tidak perlu mempersoalkan. Bahkan kata Ortisan, wartawan juga mendapat ancaman dari kepala dinas pendidikan.

Padahal anggota DPR Jhon Dimara, Ortis Sagrim dan Yan Anthon Yoteni, Ketua Fraksi Otsus sudah ngotot habis-habisan agar temuan dan rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti ke penegak hukum.  

"Terimakasih sekadar info saja, ini catatan BPK yang kedua kali setelah tahun lalu juga BPK dalam Laporah Hasil Audit memberi catatan yg sama kepada Dinas Pendidikan atas dana luar negeri sebesar Rp 60 M," kata Sagrim, Senin (27/5).

Menanggapi catatan BPK, sebagai ketua komisi membidangi pendidikan sempat dilakukan konfrensi pers dan meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan khusus pada kepala dinas Pendidikan, namun ketika berita disampaikan media, wartawan yang mengeluarkan berita ini ditelepon oleh kepala dinas sendiri dan mengancam.

Tidak hanya itu, namun Sagrim juga ditelepon oleh Ketua DPR untuk tidak mempersoalkan catatan BPK tersebut. Padahal 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, tetapi tidak laksanakan hingga masa batas waktu 90 hari.

Lanjut Sagrim, dalam pembahasan anggaran hering komisi dengan dinas pendidikan Sagrik minta kepada tim anggaran pemerintah untuk tidak menganggarkan dana pendidikan luar negeri sebelum ada penjelasan dari dinas pendidikan terkait catatan BPK.

Namun lagi-lagi usulan itu tidak ditanggapi pimpinan dan kembali dana pendidikan dianggarkan lagi. "Jadi saya berpikir dengan temuan ini pimpinan DPR musti membentuk pansus untuk mendalami beberapa catatan BPK sehinggal akhir dari kerja Pansus nantinya melahirkan rekomendasi dari DPR PB atas catatan catatan BPK" tambah Sagrim. *