MANOKWARI- Kader Partai Demokrat Papua Barat, Pieters Kondjol yang juga adalah peserta Pileg Papua Barat dari dapil 4 sudah mendaftar gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5) malam waktu Jakarta. Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.
Kata Kondjol bahwa surat permohonan ke MK sudah ditandatangani oleh ketua umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan telah dikoordinir oleh Sekjen demokrat. Gugatan itu mengarah kepada KPU Maybrat sebagai penyelenggara pemilu.
Dia mengatakan hasil perolehan suara yang dibagi-bagi sehingga membuatnya menjadi korban. Untuk mencari keadilan, maka ke depan proses ini berjalan dengan mekanisme hukum, sebab sebagai peserta pemilu sangat didzolimi oleh penyelenggara pemilu di Maybrat.
Dengan demikian, kalaupun terbukti, maka dari sisi kode etik DKPP akan memproses penyelenggara dan diharapkan memberikan efek jera bagi penyelenggara di Maybrat.
Kondjol menjelaskan bahwa, ia sudah daftar dengan disertai barang bukti (BB) ke MK, tetapi juga dia menyerahkan barang bukti pelanggaran pemilu ke Bawaslu Papua Barat, Bawaslu kabupaten Maybrat, dan termasuk Gakumdu Maybrat serta Gakumdu Papua Barat.
"Jadi kami berharap kepada pihak Gakumdu untuk memproses persoalan kami secara adil dan benar agar memberikan efek jerah kepada penyelenggara pemilu di Maybrat," ungkap Kondjol, Jumat (24/5).
Ketua DPR Papua Barat aktif saat ini mengutarakan bahwa sudah tiga kali pemilu Maybrat terjadi kesalahan dan bagi-bagi suara di Maybrat, maka kali ini mereka harus diberikan efek jera. Padahal di Maybrat tidak ada pemilu sistem Noken, namun yang ada bagi-bagi suara.
Dengan demikian ia menilai kalau penyelenggara pemilu di Maybrat sudah melakukan kesalahan, maka hukum yang akan membuktikan keburukan penyelenggara, sebab KPU Maybrat secara sistematis telah bekerjasama dengan KPU Provinsi secara terstruktur.
Selain Kondjol yang gugat KPU Mabrat ke MK dari dapil 4 Maybrat, juga ada Andi Asmuruf dari dapil 2 Kota Sorong, dan Imanuel Yenu dari dapil 1 kabupaten Manokwari. *