Meski Terima WTP, 2 Kali BPK RI Keluarkan Rekomendasi Tentang Dana Beasiswa Luar Negeri

Pemprov Papua Barat saat terima WTP oleh BPK RI di gedung DPR PB/Albert

MANOKWARI- Meskipun Pemprov Papua Barat menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tahun 2018, namun ternyata organisasi pemerintah daerah (OPD) yakni Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat belum mampu pertanggungjawabkan penggunaan dana beasiswa luar Negeri sesuai deadline waktu yang ditentukan BPK Republik Indonesia.

Padahal waktu pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dari BPK adalah 60 hari, namun justru OPD terkait tidak mampu menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

Meskipun hanya keterlambatan administrasi, namun tidak berpengaruh terhadap predikat WTP Papua Barat yang disampaikan secara terbuka di gedung DPR Papua Barat.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Syamsudin SE, M.Si.,Ak mengatakan, OPD terkait yang mengelola dana beasiswa luar negeri sudah melaporkan masalah administrasi, namun tidak sesuai waktunya.

Dalam artian secara administrasi sudah 80 sampai 90 persen laporannya dipertanggung jawabkan. Sisa 15 persen yang belum diselesaikan.

Wartawan kembali mempertanyakan, apakah ada kerugian negara di OPD terkait, Syamsudin belum mengungkap kerugiannya, namun dia mengatakan lebih ke masalah administrasi.

Sebaliknya apabila ke depan OPD itu tidak selesaikan dengan waktu yang ditentukan, maka pihak BPK akan mengeluarkan rekomendasi.  Padahal tahun 2017 lalu, OPD tersebut dinilai lambat, bahkan ada rekomendasi BPK, namun tahun anggaran 2018 BPK laporkan OPD terkait terlambat.

Menurut Plh BPK RI Perwakilan Papua Barat Abu Hanifa mengatakan, apabila tahun ini tidak lagi menyelesaikan sesuai rekomendasi itu, maka nanti BPK akan tindaklanjuti.

Kembali Syamsudin menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu diselesaikan dalam penggunaan anggaran daerah yakni salah satunya pertanggung jawabkan dana beasiswa luar negeri. *