MANOKWARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat ungkap modus mendatangkan 25 gram Narkotika jenis Sabu di dalam ban motor yang sudah dipaket dan dikirim dari Makassar Sulsel lewat maskapai dari Bandara Hassanuddin ke Bandara Deo Sorong Papua Barat.
Kepala BNN Provinsi Papua Barat Brigjen Pol Setija mengatakan, anggota BNN menangkap tersangka Nur Hasbi ketika diketahui membawa sabu yang sudah dimasukkan ke dalam ban dalam motor dan masih tersegel, Kamis (23/5) saat rilis kasus sabu di kantor BNN.
Dijelaskan Setija bahwa di dalam karton yang di isi ban dalam itu terdapat 1 ban dalam yang dipotong dan dimasukkan sabu. Namun lewat informasi masyarakat sehingga anggota BNN bisa ungkap modus mendatangkan sabu tersebut saat tersangka membawa barang tersebut ke bengkel motor di Sorong.
Untuk transaksinya tegas Setija bahwa ke dalam Lapas Sorong maupun Lapas Fakfak. Bahkan patut diduga tersangka ini sudah lakukan bisnis haram itu sudah lama. Dengan demikian upaya pengembangan akan dilaksanakan bersama pihak Lapas. *