JAYAPURA – MR, pemuda berusia 21 tahun diamankan Tim Opsnal Polsek Abepura di seputar Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (20/5) pagi.
MR ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus pencurian di rumah milik Anwar (51) yang terletak di Perumnas IV Padang Bulan Waena, Minggu (19/5) sore.
Selain mengamankan MR, Tim Opsnal Polsek Abepura pun berhasil mengamankan dua pelaku penadah hasil kejahat serta barang bukti dua unit laptop yang digasak MR.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas, Iptu Jahja Rumra menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi salah seorang saksi yang mengenal pelaku.
"Setelah menerima laporan, dan melakukan penyelidikan dari keterangan korban dan saksi, pelaku kami tangkap saat berada di sebuah salon di seputar terminal lama Entrop," terangnya, Senin (20/5) sore.
Lanjut Jahja dari hasil interogasi, MT mengakui perbuatannya, dimana dua unit laptop hasil kejahatannya dijual di seputar Kota Jayapura seharga Rp 1.550.000.
"Dari dari hasil pengembangan sesuai keterangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti serat dua orang penadah yakni MSH (23) dan F (22)," ungkap Jahja.
Kasus pencurian yang dilakukan pelaku MR, Lanjut Jahja terjadi pada Minggu (19/5) sore pukul 15.00 WIT, ketika kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
"Pelaku sebelumnya bersama saksi nginap di rumah korban, ketika korban dan saksi tidak berada di rumah, pelaku langsung melakukan aksinya dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan tujuan Jayapura untuk dijual," tutur Jahja.
Kata Jahja, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut. "Kedua penadah nanti akan dijerat pasal 480 tentang penadahan hasil kejahatan, sementara pelaku pencurian akan dijerat 365 KUH Pidana," tegas Jahja. *