JAYAPURA - JK (20) warga Jalan Baru Markopolo, Sorong Provinsi Papua Barat tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian di Pelabuhan Laut Jayapura lantaran kedapatan membawa dua paket ganja, Senin (13/5) siang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Joko Parayogo menerangkan pelaku JK (20) ditangkap ketika hendak menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai dengan tujuan Kota Sorong, Papua Barat.
"Ketika hendak melewati pintu embargasi pemeriksaan tiket, Anggota yang bertugas curiga sehingga pelaku langsung diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati dua paket ganja berukuran besar didalam tas ransel miliknya," ungkap Joko ketika diwawancarai di Mapolsek KPL, Senin (13/5) sore.
Ia menerangkan dari hasil interogasi diketahui ganja tersebut bukan miliknya melainkan milik seseorang yang berada di Sorong. "Pelaku diketahui merupakan kurir, sementara ganja itu milik YM, rekan pelaku yang berada di Sorong," singkat.
Lanjut Joko, pelaku mengungkap bahwa ganja tersebut diterima dari pelaku lainnya berinisial S di pelabuhan.
"Ganja itu katanya dibeli rekannya seharga Rp 2 juta dari pelaku S yang berada di Seputaran Hamadi. Kemudian S mengantarkan kepada dirinya yang terlebih dahulu berada di pelabuhan," jelasnya.
Joko menduga, ganja yang hendak dibawa pelaku dengan tujuan Sorong akan diedarkan mengingat harga ganja di sana lebih mahal dibandingkan di Kota Jayapura.
"Ganja itu dugaan akan di eceran di Sorong, dimana harga disana menurut pelaku bisa dua kali lipat dari harga yang ada di Jayapura," bebernya.
Joko menambahkan setelah dilakukan intonasi singkat pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana pelaku kini masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat pelaku sudah lebih dari satu kaki melakukan penyeludupan ganja lintas provinsi melalui jalur laut," ungkapnya.
Ayah dia orang anak ini pun menjelaskan atas perbuatannya Pelaku JK (20) dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. *