MANOKWARI- Tim II Opsnal DitresNarkoba Polda Papua Barat di Sorong berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu golongan 1 di Jalan Srigunting, Kota Sorong, Papua Barat, (3/5) pukul 22.30 WIT.
Pria berinisial IR diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,5 gram dan 1 buah handphone samsung. Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey dalam rilis kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019) menjelaskan, informasi melalui informan bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Srigunting Ruko Bank Pundi Kota Sorong. Ketika mendapat informasi tim Opsnal Dit Resnarkoba langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan amankan tersangka beserta barang bukti.
"Jadi pada Jumat malam anggota mendapat informasi akan ada transaksi, dan seketika polisi tiba di TKP langsung menangkap dan geledah terduga, dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik rokok yang sudah berisikan sabu," ungkap Kabid Humas.
Setelah amankan tersangka dan barang bukti, lalu digeledah untuk diinterogasi lebih memastikan aliran barang bukti tersebut. *