JAYAPURA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dr Ario Pambudi Trisnowibowo, MMKes.AAK membantah jika pihaknya dinilai tidak terbuka soal data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedianya akan berintegrasi dengan Kartu Papua Sehat (KPS) di Provinsi Papua.
Menurut dia, saat ini data tersebut masih divalidasi oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua sehingga, pihak BPJS belum membuka data by name by address kabupaten/kota.
Dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com Jumat (3/5), Ario menuturkan terkait upaya proses integrasi KPS ke dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama pihak terkait telah melakukan serangkaian pertemuan maupun pembahasan untuk merancang skema integrasi serta memastikan jumlah dan validitas data peserta yang akan diintegrasikan.
"Sesuai dengan permintaan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat telah membantu untuk melakukan validasi data yang akan digunakan untuk menetapkan jumlah potensi penduduk by name by address terutama Orang Asli Papua (OAP) yang telah memiliki NIK dan tidak memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan baik yang dikelola oleh Pemda maupun Pemerintah Pusat," jelasnya panjang lebar
Lanjut dia, dari hasil padanan antara data konsolidasi nasional semester I tahun 2018 yang ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil dengan data Masterfile BPJS Kesehatan di wilayah Papua diperoleh sebanyak 2.134.695 jiwa data by name by address penduduk papua dengan NIK yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Dari data tersebut, kata dia, diperoleh sebanyak 1.551.101 jiwa OAP yang memiliki status tidak bekerja, dan data tersebut diserahkan seluruhnya ke Dinas Sosial melalui BA serah Terima Data nomor 31/BA/Wil-XII/0419 tgl 22 April 2019.
Oleh karena pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua terkait dengan adanya ketidakterbukaan serta validitas data oleh BPJS Kesehatan tidak benar.
“BPJS Kesehatan se-Wilayah Papua dan Papua Barat secara berkesinambungan terus berupaya untuk melakukan validasi data Masterfile. Hal ini dilakukan melalui proses rekonsiliasi data per tiga bulan yang dilakukan dimasing-masing Kantor Cabang dengan instrasni terkait (BKD, Dinsos, Dukcapil, dll). Validasi dilakukan dengan membandingkan data NIK yang ada di Masterfile dengan data luaran Dirjen Dukcapil (data konsolidasi nasional) sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata acara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik. Hasil validasi tersebut disampaikan ke Dinas terkait untuk dipastikan dan disesuikan oleh instansi terkait,” tulisnya dalam tanggapan
Kadinkes Minta Maaf
Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Kepala Dinas Kesehatan Papua drg. Aloysius Giyai, M.Kes dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang disampaikan dalam pemberitaan media massa dianggap menyudutkan pihak BPJS.
“Saya menghargai apa tanggapan yang disampaikan BPJS. Mungkin kata tidak terbuka itu kurang tepat, yang saya dimaksudkan ialah bahwa saat ini BPJS belum bisa membuka data peserta by name by address per kabupaten, karena itu memang fakta di lapangan yang dikeluhkan. Demikian juga bahasa pembatalan integrasi itu juga mungkin kurang tepat, maksud saya adalah menunda integrasi sambil menunggu validasi data yang benar dan tepat,” kata Aloysius