SORONG-Ketua Tim Relawan Prabowo - Sandiaga Uno (PADI) Sorong, Ridwan Bumulo, didampingi Ketua Tim pemantau Saksi PPD Sekber PADU, Aris Akis, Saksi PPD, Azhar dan Denny Yapari selaku kuasa hukum saksi PPD mengatakan bahwa temuan input data di web KPU RI melalui perhitungan suara atau Situng sarat dengan pelanggaran hukum.
"Sebagai Rakyat Indonesia, kami merasa kecewa karena yang diinput tidak sesuai. Kami dicurangi hasil yang didapat tidak sesuai kenyataan. Misalnya di TPS 10 Kelurahan Remu Selatan, pada Situng KPU tertera perolehan suara paslon 01 sebanyak 147 dan 02 sebanyak 125. Padahal sesuai C1 Plano dan pleno di PPD suara 01 47 suara 02 125. Selain itu tanda tangan di plano C1 dengan yang di scan KPu juga berubah," ujar Ridwan yang dibenarkan saksi Azhar.
Ditambahkan oleh Denny dalam penginputan data oleh KPU RI terdapat tindakan melawan hukum berupa pemalsuan tanda tangan form C1 dan penambahan suara salah satu paslon.
"Dari relawan menemukan kecurangan, Kami akan meneruskan ke bawaslu dan gakkumdu.
Karena ini sudah pasti kesengajaan, yaitu form asli dipalsukan dengan metode scan dan situng. Modus ini yang hampir sama. Sehingga kami harap, KPU merubah penggelembungan suara melalui situs webnya dan diproses pelakunya yang menyerahkan form C1 ke KPU agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," tutur Denny.
Selanjutnya, tim relawan akan melaporkan temuan mereka ke KPU Kota Sorong, Bawaslu dan Gakkumdu.*