- SORONG-Kesalahan entri data di web Situng KPU RI kembali terjadi. Kali ini data entri yang dimasukan berada di TPS 10 Kelurahan Remu Selatan, Distrik Manoi, Kota Sorong, Papua Barat. Perbedaan data entri pada Situng KPU menunjukan pasangan 01 memperoleh suara sebanyak 147 suara dan pasangan 02 sebanyak 125 suara dari jumlah suara sah 172 suara.
Padahal hasil pleno PPD Distrik Manoi yang dilakukan sejak tanggal 25 April lalu menunjukan bahwa suara bagi pasangan 01 berjumlah 47 suara dan pasangan 02 sebanyak 125 suara.
Komisioner KPU Kota Sorong, Fath Anas dalam keterangannya mengatakan bahwa data entri yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai salinan formulir C1 yang diterima KPU dari KPPS.
Apabila ada kekeliruan, maka akan diluruskan dalam pleno yang dilakukan secara berjenjang dan data yang ditampilkan pada Situng bukanlah data resmi perhitungan suara.
"Memang begitu lah adanya. Kami kerja sesuai petunjuk KPU RI. Bahwa tidak boleh melakukan perubahan data apapun, sehingga ketika disandingkan hasil scan dan hasil entri akan sama angkanya. Situng bukan hasil resmi perhitungan, karena KPU pUnya mekanisme yakni pleno sesuai jenjang. Yang jelas bahwa, kesalahan penjumlahan dan penulisan dari kpps sudah di clearkan seluruhnya pada pleno rekap tingkat PPD se kota Sorong yang berlangsung dari tanggal 25 April hingga hari ini,"ujar Fath dalam pesan pendeknya kedapa wartaplus.com.*