JAYAPURA – Hari kedua Operasi Keselamatan Matoa 2019 yang digelar Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota di depan Mako Polres Jayapura Kota, Selasa (30/4), 10 pengendara roda ditilang lantaran melanggar aturan lalulintas.
Kasat Lantas Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Junan Plitomo menerangkan, dalam pelaksanaan razia hari kedua dalam Operasi Simpatik Keselamatan Matoa 2019, sedikitnya ada 30 kendaraan roda dua yang terjaring, dimana 10 di antaranya mendapatkan teguran keras berupa blanko tilang, 17 unit ditegus dan tiga unit diamankan.
“Hari kedua ini 30 unit yang terjaring, 10 kami tilang lantaran pelanggarannya dinilai berat seperti tidak memakai helm, tida memilik SIM, tidak membawa surat kendaraan bahkan knalpot yang dikenakan tidak sesuai standar kendaraan,” terangnya Junan ketika diwawancaria di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (30/4) sore.
Ia pun menjelaskan pelanggaran di hari kedua pelaksanaan razia pun masih sama seperti hati pertama yakni tidak mengenakan helm.
“Pelanggaran tidak mengenakan helm ini merupakan dinamika, karena pada umumnya masyarakat kurang adanya kesadaran untuk mengenakan helm ketika berboncengan padahal helm sangatlah penting,” jelasnya
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya pengendara roda dua di Kota Jayapura apabila berpergian menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat supaya melengkapi surat kendaraan serta menaati aturan lalulintas.
“Keselamatan ini bukan untuk orang lain atau untuk pihak kepolisian melainkan untuk diri sendiri, sehingga kami dari Pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota menghimbau agar mentaati peraturan lalulintas, bukan hanya saat dilakukannya razia saja,” imbuhnya. *