WARTAPLUS - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Apabila melanggar, tidak ada yang bebas dari sanksi termasuk juga Hotel Alexis.
Menurut Anies, Pemprov mempunyai dasar melakukan penertiban. Pemprov juga telah mempunyai bukti terkait pelanggaran yang ada. Namun hal tersebut tidak akan dibuka ke publik sebelum waktunya. Ia akan memaparkan apa saja pelanggaran Alexis ketika tiba waktunya untuk eksekusi.
"Nanti, kalau soal kasusnya saya akan jelaskan saat kita melakukan eksekusi," kata Anies Jumat 23 Maret 2018.
Anies mengatakan tidak ada pelaku pelanggar perda yang luput dari sanksi termasuk juga hotel dan griya pijat Alexis.
"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, enggak ada,"
Saat ini Anies mengakui, memang dia belum memerintahkan untuk melakukan eksekusi penutupan Alexis. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk melakukan penutupan.
Namun sayangnya surat berkop Satpol PP yang berisi perintah menutup Alexis sudah lebih dulu tersebar. Dalam surat tersebut berisi pengerahan ratusan personel baik dari TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk tenaga pengamanan penutupan Alexis. "Memang belum ada perintah dari saya. Belum ada perintah dari saya," ujarnya
Anies menyayangkan surat tersebut beredar sebelum diinstruksikan. Karena itu merupakan tindakan yang melanggar disiplin.
Terlepas dari hal tersebut Anies mengatakan, penertiban dengan cara mengerahkan ratusan personel merupakan cara lama. Sebab ia ingin melakukan penertiban, bukan peperangan
"Saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu. Kita ini menertibkan, bukan show a force. Kita mau menertibkan. Karena itu knp saya akan disiplinkan? Itu cara kuno, cara salah, saya akan tertibkan dengan cara yang benar. Saya akan disiplinkan," ujarnya. [net]