JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta peserta Pemilu serentak tahun 2019 agar segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, mengungkapkan, dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal dan Program, bahwa per tanggal 26 April - 2 Mei 2019, semua peserta Pemilu wajib menyerahkan LPPDK.
“Aturannya hingga 2 Mei 2019 kita sudah harus menerima LPPDK, sementara hingga saat ini baru 1 peserta Pemilu yang memasukan LPPDK,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dalam realise yang diterima wartaplus.com, Senin (29/4) sore.
Menurutnya, peserta Pemilu 2019 secara khusus Partai Politik dan Calon Anggota DPD harus menyerahkan LPPDK nya tepat waktu. Jika tidak maka akan ada konsekwensi hukum atau sanksi yang dikenakan kepada peserta pemilu.
“Jika tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap berkonsekuensi pada penetapan perolehan kursi bagi peserta pemilu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Ini yang menjadi catatan penting untuk kami sampaikan,” jelasnya.
Adapun rincian dokumen yang harus diserahkan peserta pemilu, berupa dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing.
“Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Papua dan akan dimulai pada tanggal 26 April-2 Mei 2019, pukul 08.00-18.00 WIT. Bagi peserta pemilu antara lain, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Anggota DPD,” terangnya.
“Penerimaan LPPDK dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi Papua dan di 29 kantor KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua,” tandasnya. *