Mayjen Lek Mau TNI Tunduk dengan Aturan Perang OPM

istimewa

WARTAPLUS - Gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka atau OPM telah mengeluarkan peringatan untuk berperang kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pernyataan itu diumumkan dan siarkan langsung oleh panglima perang OPM, Mayor Jenderal G Lekkagak Telenggen, Beberapa saat setelah Lekkagak dilantik menjadi Kepala Staf Operasi Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Pantauan dari  situs resmi TPNPB, dari sejumlah foto yang disirkan, terlihat jelas TPNPB sudah menyiapkan segala sesuatu untuk membuktikan tantangan mereka berperang.

Tak hanya personel pasukan perang yang dipersiapkan, tapi juga senjata. Bahkan juta ketentuan tentang prinsip-prinsip perang.

Prinsip ketentuan perang itu telah resmi diterbitkan TPNPB tertanggal 27 Februari 2018 di wilayah yang disebutkan sebagai markas besar OPM di Kimagi, Yambi, Puncakjaya Papua.

Mayjen Lekkagak menyatakan, TNI dan Polri harus tunduk pada aturan perang yang ada dalam prinsip dan ketentuan berperang yang dibuat oleh TPNPB.

"Perang jangan berhenti, perang harus tanpa intervensi internasional di Papua. Ultimatum perang, saya sudah umumkan. Jadi, perang harus dilakukan di mana saya, di Papua. Ketentuan, aturan perang kita sudah keluarkan itu. Panglima TNI, Polda harus tunduk pada aturan itu, TPN di seluruh Papua, perang harus berdasarkan aturan ini. Tujuan, kami ingin perang lawan TNI, Polri sudah tercantum dalam aturan TPN," kata Lekkagak.

Ada 12 butir pasal dalam prinsip ketentuan perang ala TPNPB, pada pasal 1 dan 2 dijelaskan, tentang ketentuan dan peraturan perang dan dasar hukum perang.

1. Peraturan ini disebut dengan "Ketentuan Peraturan Perang Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat", sebagai pedoman dasar prajurit TPNPB dan prajurit musuh dalam perang.

2. Peraturan ini juga dapat memperjelas tujuan dan maksud ultimatum perang yang mengatur tentang, tujuan perang, tata cara dalam perang dan langkah penjelesaian konflik bersenjata Indonesia dengan Papua Barat.

3. Dalam peraturan ini TPNPB adalah singkatan dari kepanjangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.

4. Peraturan ini ditentukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat untuk dapat diketahui oleh umum supaya memahami perang yang dapat berlangsung.

5. Dalam peraturan ini, perang yang terjadi sesudah dan sebelum ultimatum ini di Papua Barat dari TPNPB disebut dengan "Perang Pembebasan Nasional untuk Papua Barat" dan selanjutnya dapat disebut Perang Pembebasan Nasional, berlaku sejak disahkan ketentuan peraturan perang komando nasional TPNPB ini.

Dalam pasal 2, TPNPB menuliskan dasar hukum yang menjadi landasan mereka ingin berperang dengan TNI dan Polri.

1. Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional Tentang Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang, “setiap bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri".

2. Bentuk Perang pada Humaniter Internasional yang mengatur tentang "war of national liberation" (Perang Pembebasan Nasional).

3. Mukadimah Republik Indonesia, alinea Kedua, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".

4. Manifesto Politik Bangsa Papua 19 November 1961 dan Proklamasi Kemerdekaan Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat serta Dasar Konstitusi Sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli tahun 1971.

5.Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah Tentara Pembebasan Papua dari Pertahanan Keamanan Nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat Tahun 1971 dan dibentuk pada tanggal 26 Maret 1973.

Sedangkan pada pasal 3 hingga pasal 12, TPNPB menuliskan tentang sasaran perang dan pembahasan perdamaian hingga pelaksanaan referendum.

Terungkap ternyata TPNPB tak cuma memiliki senjata laras jenis AK 47, M1, M14 hingga SS1 saja.

Sejumlah pasukan TPNPB juga terlihat membawa senjata modern jenis senapan serbu mesin Steyr AUG.

Steyr AUG merupakan senjata canggih untuk perang kota. Diketahui, Steyr AUG telah dikembangkan sejak akhir 1960-an oleh perusahaan Steyr-Daimler-Puch Austria untuk Angkatan Darat mereka. AUG singkatan dari Universal Army Rifle. Senjata serbu ini telah diadopsi pada tahun 1977 sebagai StG.77.

TPNPB juga mengklaim memiliki pasukan elite. Pasukan ini merupakan penembak jitu yang siap membunuh lawan.

Berdasarkan foto yang disiarkan TPNPB, tampak sniper itu memiliki senjata penembak jarak jauh. Pasukan elite ini juga mengenakan pakaian penyamaran seperti yang dipakai tentara kebanyakan.

TPNPB mengklaim memiliki pasukan tempur yang mampu merepotkan TNI dan Polri. Bahkan, mereka menyatakan telah menyiapkan senjata dan aturan berperang.

"Kami siap layani mereka (TNI dan Polri), mereka siapkan ribuan personel, saya juga siap ribuan. Mereka bawa berapa ratusan senjata saya juga siap, kami siap lawan, demi kemerdekaan Papua," katanya.

Berdasarkan pengakuan Lekkagak, mereka mendapatkan senjata-senjata itu dengan cara merampasnya dari prajurit TNI dan personel Polri.

"Musuh kami adalah TNI Polri, jadi pasukan TPNPB yang tembak TNI, senjata sudah jadi milik kami. Senjata dan amunisi TNI Polri itu gudang senjata kami, dan senjata yang sudah rampas tidak akan kembalikan, itu sudah menjadi milik TPNPB," kata Lekkagak.

Salah satunya seperti kasus perampasan senjata oleh TPNPB terjadi di Pasar Sinak, Puncakjaya, Papua.

TPNPB juga telah menginstruksikan pasukannya di seluruh Papua, untuk bertahan di dalam hutan dan melakukan perang secara gerilya. [net]