MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul adanya temuan pelanggaran pemilu pasca-Pemilihan legislatif dan presoden pada 17 April 2019 lalu oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Untuk Manokwari sendiri terdapat 5 TPS yang laksanakan PSU di antaranya Distrik Manokwari Barat tersebar di Kelurahan Amban, Kelurahan Wosi dan Kelurahan Sanggeng, juga ada di distrik Manokwari Selatan, Kelurahan Anday.
Terpantau PSU di TPS 39 Sanggeng, distrik Manokwari Barat berjalan aman, lancar dan terkendali langsung oleh petugas KPPS dan dijaga aparat Polsek Sanggeng.
Sedangkan TPS 01 Kampung Misapmesi, Kelurahan Anday, distrik Manokwari Selatan tidak melaksanakan PSU, pasalnya warga setempat menolak tanpa adanya penjelasan kepada awak media.
Kepala Kampung Misapmesi, Markus Sayori yang ditanya alasan penolakan PSU, namun dia enggan beberkan alasan dari warga setempat. Padahal polisi dan Bawaslu sudah melakukan negoisasi tetapi warga tetap menolak PSU.
Ditanya Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, namun ia juga tidak menjelaskan kepada awak media alasan penolakan PSU dan termasuk pelanggaran. Sedangkan PSU di Kelurahan Amban, Wosi dan Sanggeng tetap berjalan aman. *