JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS yang berada di Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.
Empat TPS yang akan melaksanakan PSU diantaranya, TPS 39 Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan, TPS 10 Kelurahan Bhayangkara, TPS 05 Keluarahan Tanjung Ria, dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi.
“Jadwal PSU untuk 2 TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi sudah dibuat dan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4) besok. Sementara TPS 39 Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan dan TPS 10 Kelurahan Bhayangkara masih menunggu jadwal PSU yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Alidin, kepada wartawan di Media Center Kantor Bawaslu Kota Jayapura, Jumat (27/4) siang.
Hardin menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut. Diantaranya, penggunaan surat undangan C6 oleh warga yang tidak sesuai dengan pemilik asli untuk mencoblos.
“Untuk TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi itu ada penyalahgunaan surat undangan memilih (C6). Jadi ada warga yang datang ke TPS untuk memilih, namun surat undangannya sudah digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Sementara di TPS 39 Kelurahan Entrop, Hardin mengungkapkan bahwa pemilih yang datang ke TPS tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura oleh petugas KPPS untuk memilih calon legislatif Kota Jayapura.
“Di TPS 39 itu pemilih tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura. Jadi pemilih hanya di kasi 4 surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua,” terangnya.
“Selain itu, di TPS 39 petugas KPPS beserta saksi melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara. Dan ini kita sudah konfirmasi ke petugas KPPS bersama anggotanya dan dibenarkan bahwa mereka mencoblos surat suara sisa,” tandasnya.
Hardin menambahkan, selama pelaksanaan pemilu di Kota Jayapura pihaknya menemukan sedikitnya 20 pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg, petugas KPPS, dan warga. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya penyalahgunaan surat undangan C6, mobilisasi massa, dan pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS.
“Dari semua pelanggaran yang kami terima, penyalahgunaan surat undangan (C6) mendominasi dengan persentase kurang lebih 75 persen, sementara 25 persen itu pelanggaran lainnya,” tandasnya. *