JAYAPURA - Petugas TNI dari Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH mengamankan sedikitnya 1060 kg kulit kayu masohi dan 30 an botol minuman keras (miras) dari dua mobil yang melintas di wilayah perbatasan tepatnya di kampung Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (21/4).
Rencananya barang diduga ilegal itu akan dibawa ke Jayapura dari negara tetangga Papua Nugini.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) menjelaskan bahwa kulit kayu Masohi illegal beserta puluhan botol miras diamankan pada saat pelaksanaan sweeping yang dilakukan oleh Pos Koya Koso yang dipimpin oleh Serka Anang di jalan depan Pos Koya Koso.
Adapun kronologisnya bermula ketika saat dilakukan razia rutin, melintas sebuah kendaraan Mitsubishi Colt berwarna hitam yang membawa muatan barang sangat banyak yang dikendarai oleh FSY (32 Th) dan Y (20 Th) Warga Arso 2. Setelah diperiksa, karung tersebut berisikan kulit kayu Masohi seberat 1061 Kg.
“Saat ditanya mengenai kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi dalam membawa kulit kayu Masohi pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen resminya sehingga kulit kayu masohi tersebut kami amankan,” jelas Erwin sebagaimana rilis yang diterima wartaplus.com, Senin (22/4).
Berselang 30 menit kemudian, Personel Satgas juga memeriksa sebuah kendaraan Toyota Hilux yang dikendarai oleh D (30 Th) Warga Sentani,”Saat dilakukan pemeriksaan kendaran, ditemukan 30 botol miras jenis Vodka dan Whiskey”, jelasnya lagi
Erwin menuturkan, kulit kayu Masohi merupakan salah satu bahan untuk industri kosmetik sehingga mempunyai harga nilai jual yang tinggi di pasaran apabila sudah diolah. Sehingga banyak sekali pelaku memanfaatkan untuk menjual kulit kayu Masohi secara illegal demi meraup keuntungan yang banyak
Erwin menambahkan untuk kayu Masohi sudah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pihak KPHP Jayapura untuk ditindak lanjuti dan diproses lebih lanjut.
Kegiatan peredaran barang-barang Illegal dan barang-barang terlarang kerap kali terjadi di wilayah perbatasan. Demi memperoleh keuntungan yang besar para pelaku kerap membawa barang-barang tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.