JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 92 TPS yang tersebar di 3 kabupaten di Papua.
Dalam rekomendasi tersebut, sedikitnya 92 TPS yang tersebar di tiga kabupaten akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Tiga kabupaten itu adalah Kabupaten Jayawijaya, Asmat dan Kabupaten Mimika.
“Ada 11 TPS di Kabupaten Jayawijaya, 1 TPS di kabupaten Asmat, kemudian 80 TPS di Kabupaten Mimika,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, kepada Wartaplus.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin siang ini.
Amandus menjelaskan, rekomendasi PSU ini dikeluarkan karena bawaslu menemukan kecurangan pada pelaksanaan pemilu 17 April lalu.
“Kita menemukan adanya kecurangan seperti petugas KPPS bersama saksi mencoblos surat suara sisa, kemudian pengrusakan logistik pemilu dan intimidasi yang dilakukan oleh calon legislatif terhadap penyelenggara di tingkat bawah, ini yang menjadi pertimbangan kita untuk mengeluarkan rekomendasi PSU di 3 kabupaten tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta agar KPU Papua segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 92 TPS ini.
“ Rekomendasi sudah kita sampaikan kepada KPU, tinggal menunggu jadwal pelasksanaan PSU. Jadi PSU harus dilakukan dalam waktu 10 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 April,” tandasnya.*