Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Ratusan batang kayu diduga ilegal yang diamankan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di perbatasan Papua - PNG, Sabtu (20/4)/Istimewa

JAYAPURA -  Ratusan batang kayu ilegal diamankan petugas TNI dari Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di wilayah perbatasan Papua - PNG, Sabtu (20/4) kemarin.

Kayu ilegal ini ditemukan oleh petugas TNI dari Pos Bewan ( dipimpin Serka Saugani) yang tengah melakukan patroli di wilayah perbatasan.

Adapun kayu yang ditemukan berjenis kayu besi, berjumlah 163 batang atau setara 17,74 kubik. 

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Minggu (21/4) mengatakan, kegiatan praktik ilegal logging seringkali ditemukan di wilayah perbatasan Papua - Papua Nugini. Oleh karenanya, sebagai pihak yang bertugas untuk melakukan pengamanan di wilayah perbatasan negara, tentunya harus turut membantu dalam mencegah praktik praktik ilegal tersebut dengan giat melakukan patroli seperti yang dilakukan oleh anggotanya yang bertugas di Pos Bewan

“Beragam hasil hutan yang dimiliki oleh tanah Papua dapat menjadi komoditi yang sangat menguntungkan salah satunya adalah kayu. Sehingga sangat rentan dengan tindakan kegiatan Illegal Logging,” katanya.

Terkait kronologis penangkapan kayu ilegal, Erwin mengaku, ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya.

"Personel Pos Bewan baru sangat sering melihat beberapa orang yang keluar masuk hutan dan juga berdasar laporan dari Masyarakat sekitar Kaliasin didalam hutan masih banyak kegiatan Illegal penebangan kayu-kayu hutan," bebernya.

 “Setelah kami dapati info dari Masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan Illegal, kami lakukan patroli keamanan menyusuri hutan dan menemukan 163 batang kayu (17,74 kubik) dengan jenis kayu besi yang sudah terpotong-potong,” sambungnya

Atas temuan ini, lanjut Erwin, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Sumber Daya Alam (BKSDA) Jayapura untuk ditindaklanjuti aturan perundangan. Serta guna mencegah praktik serupa terjadi lagi di kemudian hari.

"Kegiatan Illegal Logging merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara khususnya wilayah Papua, Apabila dibiarkan maka semakin lama hutan-hutan yang ada di wilayah Papua akan habis, selain itu juga habitat-habitat yang ada di hutan Papua juga terancam punah,” sesalnya.

 

.