Desas Desus OTT Diklarifikasi, MM Sudah Dilepaskan

Iriansyah SH/Istimewa

JAYAPURA-Terkait berita OTT yang ramai di beritakan oleh beberapa media yang saat ini sedang didalami oleh Bawaslu Provinsi Papua diklarifikasi oleh Iriansyah selaku kuasa hukum terduga OTT berinisial MM, bahwa tidak ada OTT seperti yang diberitakan media dan Bawaslu Provinsi Papua.

Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tgl 15 April 2018 sekitar Jam 17.30 WIT terduga  di cegat  oleh 7 orang petugas gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura dengan pakaian preman yang membawa surat penggeledahan ketika hendak keluar dari lobi hotel, kemudian petugas terbut menunjukkan surat penggeledahan namun  tidak ada nama terduga  yang tertera dalam surat tersebut, sehingga tidak jelas siapa yang harus di geledah.

Dengan demikian korban merasa keberatan untuk di geledah kamar hotelnya, tapi setelah bernegosiasi korban akhirnya mengalah untuk di geledah kamar hotel, namun  mengajak 3 karyawan hotel yang menemaninya agar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Adapun hasil dari penggeledahan kamar hotel tersebut tidak ditemukan bukti barang haram  satupun seperti yang dituduhkan, polisi hanya menemukan uang Rp 100 juta  yang disimpan di dalam brangkas hotel, "ujarnya.

Dikatakan, uang tersebut kemudian dibawa oleh polisi dan  korban merasa keberatan kalau uang dalam berangkas tersebut dibawa sebagai barang bukti, karena uang tersebut ada dalam berangkas.

"Tetapi polisi mengatakan dari pada uang tersebut nantinya hilang di hotel mending kita bawa, sempat terjadi ketegangan kecil, akhirnya terduga dan uang  Rp 100 juta di bawa ke Polresta untuk di tetap dimintai keterangan, tutur Iriansyah.

Kata dia, karena kasus ini  tidak ditemukan bukti, maka tepat pada hari selasa jam 23.30 WIT korban sudah di lepaskan dan kembali kerumah berkumpul bersama keluarga.

Atas kejadian ini, Iriansyah  mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua  atas profesionalisme Kepolisian yang sangat bijak dalam melihat kasus ini.

"Dan peristiwa ini menjadi pelajaran dalam penegakan hukum karena penggeledahan narkoba yang tidak menemukan barang bukti serta hasil test urin yang negatif digiring seolah-olah telah terjadi OTT seperti yang diberitakan  oleh media online lokal dan nasional,"ujarnya.

Pejabat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua membenarkan adanya oknum pejabat berinisial MM dari salah satu kabupaten di Bumi Cenderawasih yang ditangkap karena memiliki uang seratusan juta dan dua lembar kartu nama caleg pemilu 2019.

"Iya, jadi laporan yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp (WA) yang kami terima, ada nama (MM) terduga tersangka di situ. Apakah itu Kepala Bappeda Kabupaten Tolikara atau bukan kami belum tahu," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Papua yang selaku Ketua Koordinator Gakkumdu Provinsi Papua Amandus Situmorang di Kota Jayapura, Selasa tengah malam.

Amandus juga belum bisa memastikan apakah oknum yang diduga pejabat itu pernah menjadi salah satu timsel Bawaslu atau KPU di Papua pada beberapa waktu lalu.

"Kami belum bisa katakan begitu. Nanti kami lihat pendalaman kasus ini seperti apa. Kalau nama itu jujur timsel, tapi soal barang bukti apakah ada kaitannya atau tidak, kami belum tahu," katanya.

Amandus menegaskan bahwa kasus tersebut sedang didalami oleh jajarannya di Bawaslu Kota Jayapura sehingga bisa tahu arah kasus tersebut.

"Inikan nanti dikembangkan dan akan diketahui oleh penyidik Gakkumudu," katanya.

Sebelumnya pada Senin (15/4) malam, aparat Polres Jayapura Kota dan Polda Papua berhasil mengamankan satu orang warga di Hotel Horison dalam operasi narkotika.

Dalam operasi tersebut, selain diamankan satu orang warga, aparat kepolisian juga menemukan seratusan juta uang didalam brankas dan ada dua lembar kartu nama caleg pada pemilu 2019 dengan logo partai ternama.

Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan oleh publik Kota Jayapura bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang dalam pemilu 2019.*