JAYAPURA, – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) meminta para kepala daerah (Bupati) untuk pro aktif dalam penyelesaian pengalihan status guru SMU/SMK dari Kabupaten ke Provinsi.
Ketua Komisi V yang membidangi pendidikan, kesehatan dan olahraga DPRP, Yan Mandenas menyatakan pemerintah provinsi dan juga kabupaten harus mengambil langkah cepat didalam menyelesaikan persoalan ini.
"Kepala-kepala daerah harus pro aktif dalam menginstruksikan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan penerbitan SK dan SKP terkait kepindahan status guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer dan harus segera diserahkan ke provinsi," kata Yan di sela sela rapat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan perwakilan guru SMA/SMK, Kamis (22/3).
Menurutnya, mengenai masalah gaji guru ini sebenarnya anggarannya sudah tersedia, tapi kendala yang dialami oleh Pemprov Papua untuk membayar gaji-gaji guru SMA/SMK ini karena, proses administrasi dari kabupaten/kota.
“Yakni mengenai SK dan SKP pemindahan status mereka (guru-red) yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota ke provinsi,” ungkapnya.
Sinkronisasi Data
Diakui Yan, pihaknya telah meminta Pemprov Papua untuk segera berkoordinasi dengan BKN dan BKD provinsi untuk melakukan sinkronisasi data guru ini secara manual dan online, agar memiliki data akurat yang terakurasi dengan sistem Kementerian Pendidikan supaya penyediaan gaji guru dan tunjangan lainnya bisa segera ditetapkan dengan angka yang pasti oleh provinsi.
“Sehingga bisa memenuhi syarat untuk proses pembayaran gaji, karena harus ada pendataan ulang terkait guru yang berstatus PNS maupun non-PNS dan bisa segera dianggarkan di tahun 2018 berjalan atau ditahun berikutnya untuk melakukan penyesuaian dengan perubahan-perubahan administrasi dan jumlah total keseluruhan guru yang menjadi tanggung jawab provinsi yang juga akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan nasional untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Yan panjang lebar
Lanjut katanya, berdasarkan data terakhir mengenai guru PNS dan honorer juga belum terlalu akurat. Sebab data yang diberikan oleh kabupaten/kota ke provinsi masih bersifat data umum untuk pembayaran gaji guru.
"Meskipun nanti data sudah tersinkronisasi kami tetap akan minta Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi ulang kembali,"tekannya.
Ketua Fraksi Hanura DPR Papua ini juga mempertanyakan mengapa gaji guru bulan Maret 2018 sudah dibayarkan, namun Januari dan Februari belum, padahal itu terhitung di triwulan I 2018. “Seharusnya kalau triwulan I itu gaji untuk bulan Maret 2018 sudah dibayarkan berarti Januari dan Februari juga harus dibayarkan dong," herannya.
Aset
Dalam pertemuan tersebut, aku Yan, juga dibahas terkait aset dan juga siswa
"Ini harus dibicarakan dengan baik, karena aset yang sekian banyak diseluruh Papua untuk SMA/SMK ini setiap tahun butuh biaya pemeliharaan, tentu ini juga harus didata ulang, berapa aset yang masih aktif, berapa yang sudah tidak aktif,” tukasnya.
"“Sebenarnya kendala utama adalah birokrasi yang berbelit belit," sambungnya. *