Pemprov Papua: Bupati Walikota Harus Koordinasi Sebelum Lakukan Pergantian Jabatan

Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen/Istimewa

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekertaris Daerah, Hery Dosinaen meminta para Bupati dan Walikota agar melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi sebelum melakukan pergantian jabatan pejabat Eselon di daerahnya.

Hal ini ditegaskan Sekda usai memimpin Rapat bersama para Sekda dari 29 kabupaten dan kota, di Jayapura belum lama ini.

"Para bupati dan walikota tidak boleh melakukan pergantian jabatan tanpa pemberitahuan dari pejabat pemprov. Untuk itu komunikasi dan koordinasi perlu dilakukan, dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan berlaku,"tegasnya

Dia mencontohkan seperti pergantian pejabat Eselon II A dan eselon lainnya di salah satu kabupaten. Pemberhentian pejabat tersebut, ungkapnya, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Untuk itu kami perlu membentuk forum komunikasi,"tegasnya lagi.

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal yang menjadi fokus para Sekda se-Papua antara lain terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu baik Pilpres dan Pileg yang akan digelar serentak pada Rabu, 17 April 2019 termasuk pemilukada

"Disini kita bahas soal ASN yang tidak mempunyai hak pilih, itu seperti apa,"katanya

Lalu soal tunjangan kemahalan untuk para ASN yang bertugas di daerah terpencil. Menurut Sekda, ini harus di kaji ulang oleh kementerian Keuangan, yang mana tunjangan tersebut akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. 

“Untuk itu bagaimana tunjangan kemahalan untuk biaya terpencil ini, harus ada perubahan yang signifikan,”  ujarnya.

Hal lain yang juga dibahas, terkait Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal ASN yang tersangkut korupsi, bagaimana penyelesaiannya, apakah harus diberhentikan atau seperti apa.

“Kami juga membahas soal akhir dari surat edaran yang di keluarkan BKN tersebut, yang mana harus di buat matriks dan kita juga minta bukti – bukti ingkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) dari pihak pengadilan,” tutupnya