SENTANI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengimbau kepada penyedia jasa fotocopy di wilayah Kabupaten Jayapura, untuk tidak menerima apabila ada Calon Legislatif (Caleg) yang ingin mengandakan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih.
“Bagi masyarakat umum dan penyedia jasa fotocopy yang ada di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura, supaya jangan sampai menerima jika ada caleg yang datang untuk menggandakan C6 atau pemeberitahuan memilih,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sepriyanti Pandi kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/4) siang.
“Selain itu, jangan sampai menerima penggandaan form C1, karena C1 yang diberikan itukan hanya salinan,” tambahnya.
Apabila ada caleg atau masyarakat yang datang ke tempat fotocopy dan ingin menggandakan formulir C6, Sepriyanti menghimbau agar dilaporkan ke Bawaslu maupun aparat kepolisian.
“Kalau ada masyarakat atau caleg yang datang ke tempat foto copy C6, dan meminta untuk digandakan, sebaiknya tidak dilayani karena ini dikategorikan pelanggaran tindak pidana. Jadi kalau ada yang datang meminta digandakan sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Untuk itu, Sepriyanti meminta penyedia jasa fotocopy agar tidak menerima foto copy formulir-formulir pemilu, karena formulir tersebut sudah diberikan sesuai dengan jumlah pemilih.
“Untuk formulir C6 ini kan sudah ada nama pemilih dan tanda tangan serta ditandai dengan lambang penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, jadi dilarang digandakan oleh siapapun,” tegasnya.
Sepriyanti menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP maupun identitsa lain sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai tidak dapat C6 lalu tidak datang ke TPS. Jadi C6 itu bukan undangan, tapi pemberitahuan, jadi kita harap semua masyarakat bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” tutupnya. *