Satu Pelaku Curas di Argapura Ditangkap

Selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun turut menyita satu unit motor hasil kejahatan NW dan rekan-rekannya pada tanggal 7 April terhadap korban Pamelan Pasaribu/Humas

JAYAPURA- Satu dari lima pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di depan gereja katolik ST Petrus dan Paulus Argapura, berinisial NW berhasil ditangkap tim Delta Polres Jayapura Kota, Sabtu (13/4) sore.

Selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun turut menyita satu unit motor hasil kejahatan NW dan rekan-rekannya pada tanggal 7 April terhadap korban Pamelan Pasaribu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/212/IV/2019/Papua/ResJpr Kota tanggal 07 April 2019 tentang curas dan keroyok.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu café di seputaran Hamadi angkatan laut. Ketika itu pelaku sedang mengikuti kegiatan rapat saksi Caleg,” jelasnya.

Kata Jahja, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil Interogasi ia mengakui perbuatannya dimana saat kejadian dirinya tidak sendiri melainkan bersama empat orang temannya, selain mengambil motor, mereka menggasak dua unit HP milik korbannya,” tuturnya.

Jahja menjelaskan, modus para pelaku yakni mengikuti korbannya lalu menuduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Ketika korbannya dituduh para pelaku langsung meminta uang, apabila tidak diberikan maka korbannya dianiaya lalu motor milik korban dibawa kabur,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek  Jayapura Selatan ini pun menambahkan hingga saat ini Tim Delta sudah mengantongi identitas empat pelaku lainnya.

“Tim sudah mengetahui identitas para pelaku dimana saat ini masih dalam pengejaran. Sementara untuk pelaku NW kini telah berada di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jahja.

Pria asal Maluku ini pun menambahakn atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. *