Pemilih Pro Aktif Meminta Formulir C6-KPU ke KPPS

Formulir C6 Harus Terdistribusi Minimal pada H-3 Pemilu

Koordinator Devisi Pencegahan Bawaslu Kota Jayapura Hardi Haladin/Istimewa

JAYAPURA-Memasuki masa tenang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Jayapura beserta seluruh jajarannya hingga tingkatan KPPS, sudah harus benar-benar siap untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

“Terkait hal ini, maka Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kota Jayapura agar benar-benar memperhatikan distribusi formulir model C6-KPU atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih,”ujar Koordinator Devisi Pencegahan Bawaslu Kota Jayapura Hardi Haladin dalam rilisnya yang diterima Wartaplus.com, Minggu (14/4) malam.

Ungkap dia, sahwa belajar dari pengalaman dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 (pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura), dan 2018 (pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur Papua), banyak pemilih yang tidak mendapatkan Formulir Model C6-KPU ini.

Padahal Formulir Model C6-KPU ini bersama dengan kartu identitas Pemilih harus dibawa ke TPS ketika hendak menyalurkan suaranya. Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gambling menyebutkan bahwa;

(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain kepada KPPS.

(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukan  KTP-eleltronik  atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Walaupun telah diantisipasi pada ayat (4) di atas, namun di beberapa kejadian, keberadaan Pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU sering kali dipersulit oleh oknum- oknum penyelenggara di tingkat TPS ketika melakukan pencoblosan.

Diungkapkannya, pada dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, situasi ini ikut berkontribusi terhadap rendahnya partisipasi pemilih di kota Jayapura. Karena itu, situasi sebagaimana dijelaskan di atas tidak boleh lagi terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 kali ini.

Bahwa sesuai regulasi yang dibuat oleh KPU RI, distribusi formulir model C6-KPU harus dilakukan paling lambat pada tiga hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara. Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan;

  1. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.

Guna mengantisipasi tidak terdistribusinya formulir model C6-KPU sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan KPU Kota Jayapura beserta seluruh jajarannya, untuk:

  1. Segera memerintahkan seluruh KPPS untuk mendistribusikan Form Model C6-KPU kepada Pemilih di wilayah kerjanya masing-masing pada H-3 pelaksanaan pemungutan suara.
  2. Mengingatkan setiap Ketua dan anggota KPPS untuk harus menerima Pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemunugutan suara namun tidak mendapatkan Formulir Model C6-KPU.
  3. Mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menyalahgunakan formulir model C6-KPU.

Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura juga hendak menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, untuk pro aktif menanyakan dan meminta formulir model C6-KPU kepada KPPS di wilayahnya masing-masing.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diperbaharui menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sebagai berikut:

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belumenerima formulir model C6-KPU, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

Dikatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Koa Jayapura mesti dipahami sebagai upaya untuk mencegah timbulnya persoalan dan kekisruhan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti. “Selain itu, upaya ini juga mesti dipahami untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019,”katanya.*