PEGAF- Masyarakat adat kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang tergabung sebagai peserta musyawarah adat (Musdat) ke I Pegunungan Arfak menerima buku hukum adat Arfak langsung dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manowkari, Filep Wamafma, SH, M.Hum, C.L.A.
Pemberian buku hukum adat secara simbolis dari Filep Wamafma kepada Bupati Yosias Saroy dan Wabup Pegaf Marinus Mandacan, majelis daerah Pegaf, LO penghubung Polres Pegaf, ketua DAP Pegaf dan staf ahli gubernur Papua Barat.
Selanjutnya pembagian buku hukum adat juga diserahkan kepada peserta musdat I Pegaf sebagai bahan diskusi. Dimana sebanyak 80 buku telah dibawa untuk dibagikan kepada peserta.
Selain memberikan buku, Filep Wamafma juga diundang untuk memberikan materi tentang hukum adat Arfak pada acara musdat Pegaf.
Pemateri pertama pada musdat I Pegaf, Filep Wamafma mengatakan, tim peneliti buku hukum adat suku Arfak diteliti selama 1 tahun dengan metode khusus dan sampel yang menjadi indikator khusus lewat para dosen.
Menurutnya empat suku besar dari Arfak diteliti sesuai sampel ilmiah berbeda-beda sehingga karakter dari suku Arfak sangat tidak sama, meskipun tergabung dalam empat suku besar yakni Moile, Meyag, Souw dan Atam.
Diskusi antara peserta dan pemateri sangat menarik ketika mendiskusikan buku hukum adat tersebut. Bahkan peserta mengklaim bahwa buku hukum adat belum akomodir peneliti dari Pegaf.
Hanya saja, Filep menjelaskan bahwa tanpa peneliti dari Pegaf, namun alumni STIH dan sampel dari tokoh penting Pegaf telah dilibatkan, misalnya Bupati Pegaf Yosias Saroy menjadi sampel penunjuk sumber informasi dalam penelitian buku hukum adat.
Buku hukum adat suku Arfak, kata Wamafma merupak edisi pertama dan akan berkembang dengan revisi lanjutan edisi berikutnya sesuai perkembangan adat dengan teknologi.
Sebab kata dia, buku ini adalah sampel awal dari suku Arfak, sedangkan perekmbangan dari suku Arfak kedepannya akan danjutkan sesuai permintaan. Oleh sebab itu, Wamafma berharap lewat musdat ini buku dapat dibahas bersama agar menjadi catatan dewan adat Papua di Pegaf. *