JAYAPURA – SM dan YP tidak berkutik ketika diamankan Tim Opsnal Polsek Abepura lantaran kedapatan menjual kupon putih (togel), Rabu (10/4) siang pukul 11.00 WIT.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan dua pelaku merupakan pengecer dan pengepul Togel, dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.
“SN merupakan pengecer, sementara YP merupakan pengepul atau bandar. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dimana SM ditangkap di Kota Raja sedangkan YP ditangkap di rumahnya di Kampung Buton,” terang Jahja.
Ia menerangkan dari tangan para pelaku, tim Opsnal Polsek Abepura berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan kelengkapan untuk menjual togel, bahkan kertas hasil trasnsaksi togel pun turut disita.
Lanjut Jahja, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Jahja. *