JAYAPURA,-Postingan oleh pemilik akun fecebook atas nama Sali Maskat yang meragukan ijasah milik calon Wakil Gubernur Provinsi Papua nomor urut 2, Habel Melkias Suwae (HMS) pada tanggal 20 Merat 2018 lalu.
HMS ketika ditemui di Mapolda Papua menuturkan, dirinya tidak menerima hal tersebut yang menyebutkan dirinya memiliki ijasah palsu dan dirinya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polda Papua untuk ditindak lanjuti sesuai porses hukum yang berlaku.
“Saya sudah laporkan kepada pihak berwajib itu ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” terangnya usai keluar dari sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Papua, Kamis (22/3) siang.
Menurut HMS dirinya tidak terima dan dengan postingan yang ditulis Saly di akun media sosial miliknya, dan tulisan tersebut sangat menghina dirinya.
“Ini merupakan fitnah dan ini saya katakan merupakan penghinaan besar buat saya secara pribadi. Anggap dia sudah tantang saya dan saya akan ladeni supaya mana yang benar,” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan agar pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan bisa menjadi pembelajaran kepada yang bersangkutan bahka orang lain agar tidak menyebarkan isu-isu atau fitnah yang tidak memiliki kebenaran melalui media sosial.
“Saya tegas kepada pihak kepolisian untuk tuntaskan kasus ini dan saya minta agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dapat menjadi pembelajaran untuk orang lain,”tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum HMS, Pascalis Letsoin ketika diwawancarai saat mendapingi HMS di Mapolda Papua menuturkan apa yang dilakukan oleh Saly di akun facebook, merupakan pembunuhan karekter dan ini harus diproses secara hukum yang berlaku.
“Masa orang sekolah dibilang tidak sekolah, dan ini merupakan tindakan pembunuhan kerekter seseorang, dan kami akan tuntut dia agar diproses secara hukum yang berlaku,” terang Letsoin.
Dirinya pun menambahkan saat dirinya mendampingi HMS membuat Laporan, pihak kepolisian sudah memintai keterangan dan pihak kepolisian.
Kata Letsoin, pak HMS sudah dimintai keterangan saat membuat laporan, namun pihak kepolsian meminta untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua apakah akun yang bersangkutan terdaftar untuk mempublis berita kampanye atau tidak.
“Tadi sudah diminta keterangan dan saat berkoordinasi pihak kepolisian meminta untuk melaporkan kepada Bawaslu akun tersebut erdaftar atau tidak, kalau pun tidak maka pihak kepolisan akan menindak lanjuti, dan sebaliknya kalau terdaftar maka ranah tersebut akan diproses oleh Bawaslu,” jelasnya.
Lanjut pria berdarah Maluku ini pun menambahkan bersangkutan akan dikenakan pasal 310 pencemaran nama baik sementara untuk UU ITE pasal 27 ayat 3 junto pasal 43 atau pasal 36 junto pasal 45 yang bersangkutan terancaman 1 tahun dan maskimal 5 tahun penjara serta denda 1 Milliar Rupiah.*