JAYAPURA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M Provinsi Papua untuk embarkasi Makassar ditetapkan sebesar lebih dari Rp39 juta bagi Jemaah haji regular. Sedangkan untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp75 juta lebih.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei kepada pers di Jayapura, Kamis (4/4) menyebutkan, penetapan BPIH 2019 ini telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang BPIH dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Nilai Manfaat.
"Besaran BPIH untuk masing-masing Embarkasi berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan jarak tempuhnya," sebut Amsal.
Dia merincikan, penetapan BPIH tahun 2019 ini terdiri dari BPIH yang dibayar oleh Jemaah haji (Direct Cost) dan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat (Inderect Cost).
"Direct Cost atau BPIH yang dibayar langsung Jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan dan biaya tinggal, sedangkan Inderect cost berasal dari dana optimalisasi haji atau dana pengembangan setoran awal," ujarnya.
Adapun waktu pelunasan BPIH terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama dimulai sejak 19 maret hingga 15 April 2019, sementara tahap kedua dimulai pada 30 April hingga 10 Mei 2019.
"Jemaah dapat menyetorkan pelunasan BPIH di masing-masing bank atau dengan metode non teller seperti melalui internet banking. Setelah itu, foto copy hasil print out setoran pelunasan diserahkan ke Kantor Kemenag setempat serta membawa pasa foto 3x4 sebanyak 10 lembar," katanya.
Sementara itu, Amsal berujar, Jemaah haji yang sudah pernah berhaji akan dikenakan visa progressive sebesar Rp7 juta lebih yang dibayarkan pada saat pelunasan BPIH.
"Sebelum melakukan pelunasan, Jemaah haji diwajibkan untuk memeriksa kesehatan di Puskesmas terdekat untuk mengetahui kesehatan Jemaah haji apakah berstatus istitha'ah, istitha'ah sementara atau tidak istitha'ah,"pungkasnya.