JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Papua diminta agar lebih selektif dalam menerbitkan perizinan khususnya untuk membangun perumahan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Jayapura belum lama ini.
Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari terjadinya bencana hidrologi seperti banjir dan tanah longsor.
Seperti diketahui, pada 16 Maret 2019 lalu terjadi bencana banjir bandang di wilayah Kabupaten Jayapura yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian materi.
"Untuk pemerintah kabupaten, jangan mudah mengelurkan surat perizinan membangun perumahan dan lain sebagainya di tempat-tempat yang dilarang seperti bantaran kali serta lokasi resapan air, selain itu tidak boleh didirikan pemukiman-pemukiman," tegasnya.
Dikatakan, peristiwa bencana banjir bandang di Kabupaten Jayapura menjadi pelajaran bersama di mana ke depan harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin, dalam pembangunan perumahan pun amdalnya harus jelas sehingga kontur tanah hingga topografinya harus ditata dengan baik.
"Tidak hanya pemerintah kabupaten, pengusaha-pengusaha juga tidak boleh terlalu berambisi menjadi kaya dengan menghalalkan segala cara dan tidak memperdulikan dampak lingkungan dari pembangunan yang dilakukan," katanya.
Klemen berharap, ke depan pembangunan perumahan dan perizinan yang diterbitkan harus mengikuti peraturan yang ada sehingga tidak ada lagi bencana yang seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura.
Sekadar diketahui, berdasarkan data BPBD Provinsi Papua per 29 Maret 2019, korban jiwa meninggal dunia (MD) sebanyak 105 jiwa di mana 85 teridentifikasi, 20 belum teridentifikasi dan sudah dimakamkan, dilaporkan hilang dan belum dapat ditemukan 17 jiwa, luka-luka ringan 768 orang yang terakumulasi sejak 16 Maret 2019 dengan luka berat 153 orang. *