JAYAPURA – Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa menyoroti sikap tak disiplin sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi yang kerap bolos saat apel Senin pagi
Dalam amanatnya saat apel Senin (1/4) pagi, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Doren menegaskan sikap tak disiplin ini ke depan tidak boleh lagi terjadi. Sebab sebagai pimpinan sejatinya harus memberikan contoh yang baik terhadap staf dan jajarannya.
“Kepala biro ini saya lihat kurang lengkap ini setiap apel (Senin pagi). Ini tidak boleh terjadi terus. Harus ada perubahan sebab kita ini penyelenggara pemerintahan. Sehingga, setiap apel pagi itu harus ditaati,” serunya.
Tidak hanya menyoroti soal kedisiplinan pimpinan OPD, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Papua ini juga menyayangkan ketidakhadiran para stafnya yang berjumlah 40 orang. Padahal apel pagi, menurutnya, adalah hajat pemda provinsi secara nasional bagi aparatur sipil negara.
“Tak hanya instansi Satuan Polisi Pamong Praja, dari instansi lain pun masih banyak yang tidak hadir. Maka pada pelaksanaan apel kedepan harus semua hadir. Sebab mestinya kita malu, karena Tuhan kasih kita pakai pakaian dinas sebagai ASN tapi tidak disiplin," tegasnya
“Kita pegawai di provinsi ini sebenarnya enak tidak jauh ada di pedalaman atau pegunungan. Kita di provinsi ini sebenarnya enak, hanya saja kita yang pemalas hadir dalam apel pagi,” sesalnya
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen dalam apel pagi kerap menekankan agar Kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi, dapat menjadi contoh dalam menanamkan sikap disiplin tinggi kepada staf.
Dengan demikian, diharapkan para staf senantiasa termotivasi dan bersemangat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta disiplin menghadiri serangkaian apel pagi.
Dia menekankan pentingnya para kepala OPD untuk tak bosan-bosannya berbicara masalah kedisiplinan dalam beraktivitas di lingkungan kerja, sebab selain mendukung kinerja maupun pelayanan, tetapi juga bagian pembayaran tambahan penghasilan bagi pegawai.