Tim Delta Polres Jayapura Kota Ringkus Residivis Curanmor

Pelaku CF saat diamankan tim delta Polres Jayapura Kota/Humas

JAYAPURA – CF (31) residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tidak berkutik ketika diamankan Tim Delta Polres Jayapura Kota, Jumat (29/3) malam di seputaran Dok VII Distrik Jayapura Utara.

Kapolres Jayapura Kota AKBP GustavR Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan CF yang merupakan residivis kasus curanmor ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/62/III/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek tentang pencurian kendaraan bermotor pada 19 Maret lalu.

“Pelaku CF (31) ini baru saja keluar dari lapas Abepura pada awal tahun, namun kembali lagi melakukan kasus  yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya Minggu (31/3) pagi.

Jahja menerangkan, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diketahui CF melakukan aksinya dibantu oleh rekannya YS yang kini dalam proses pengejaran. Dimana dari hasil intogasi keduanya sudah lebih dari satu kali menggasak motor di seputaran distrik Jayapura utara semenjak keluar dari Lembaga permasyarakatan Klas IIA Abepura beberapa waktu lalu.

“CF dan YS ini diketahui merupakan kompolotan spesialis curanmor. Dari keterangan CF dirinya sudah dua kali mencuri sementara YS empat kali. Setiap hasil kejahatan dijual di seputaran Abepura dengan harga murah dan uang hasil kejahatannya dibagi rata bahkan dipakai untuk pesta miras,” terangnya.

Lanjut Jahja, dari hasil pengembangan Tim Delta berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat yang digasak kedua pelaku di seputaran Distrik Jayapura Utara.

“Saat ini tim masih bekerja untuk mencari motor yang telah dijual dibeberapa pelaku penadaan namun satu unit yang dilaporkan hilang pada 19 Maret lalu sudah diamankan,” jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan pelaku CF kini telah berada sel tahanan Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun panjara. Sementara untuk rekannya tim masih melakukan pengembangan,” tegas Jahja. *