JAYAPURA - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JW (23), lantaran kedapatan memiliki ganja seberat 600 gram dalam giat sweeping di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, pada Selasa (26/3) lalu.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi Rabu (28/3) malam mengungkapkan, tertangkapnya JW bermula ketika anggotanya yang bertugas di Pos Muara Tami yang dipimpin oleh Sertu I Putu, menggelar sweeping di poros Jalan Kampung Mosso menuju Jayapura.
“Saat personel melaksanakan sweeping, datang dua orang pemuda inisial OY (19) dan LA (15) dengan mengendarai motor. Saat melihat ada sweeping, si pengemudi langsung memutar arah dan saat itu juga anggota langsung mengejar serta berhasil ditangkap saat keduanya bersembunyi di semak-semak,” kata Mayor Inf Erwin.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan 5 paket ganja seberat 300 Gram yang disembunyikan di lampu depan motor milik OY,” lanjut Erwin.
Setelah dimintai keterangannya, pelaku mengakui bahawa ganja tersebut dibelinya dari seorang bandar yang berada di Kampung Mosso.
Selanjutnya, Danpos Muara Tami Serka Rohmat langsung berkoordinasi dengan Pos Polisi Batas Skouw Iptu Kasrun untuk melakukan penangkapan.
“Tidak ada perlawanan saat pelaku kami amankan. Anggota kami mendapati Ganja seberat 600 gram yang rencana pelaku akan dijual. JW ini memang bandar Ganja di Kampung Mosso yang sudah berkali-kali mengedarkan ganja di wilayah perbatasan,” jelas Erwin.
Sementara, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti Ganja itu sudah diserhakan pihaknya ke Polsek Muara Tami, untuk diproses hukum.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Muara Tami, AKP D. Pieter Kahallatu, membenarkan penyerahan tetsebut. Ia mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti ganja itu tengah bera di Mapolsek Muara Tami untuk diproes secara hukum yang berlaku. *