JAYAPURA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Selasa (26/3) siang melimpahkan dua berkas perkara kasus Penganiayaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumrah mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu, menyusul adanya surat dari kejaksaan negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap.
“Setelah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dua tersangka yakni SAP (21) dan HH (39) beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Selasa (26/4) siang.
Ia menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terlibat kasus berbeda. Tersangka SAP (21) melakukan penganiayaan terhadap pacarnya pada Sabtu, 23 Februari 2019 lalu, sedangkan HH (39) tersandung kasus penikaman terhadap rekan tukang ojek seprofesinya pada Rabu 13 Februari 2019 lalu, jam 11.30 WIT di pangkalan ojek Gang Bandeng Tanah Hitam Abepura.
“Saat ini kasus itu sepenuhnya menjadi ranah kejaksaan tinggi untuk diproses ke Pangadilan,” terangnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura ini pun menambahkan, atas perbuatanya SAP (21) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana ancaman dua tahun delapan bulan sedangkan tersangka HH (39) dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara. *