JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Papua bersama Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Kantor Imigrasi Klas II TPI Mimika, Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Kantor Imigrasi Klas II TPI Biak menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Papua, di Ball Room Cenderawasih Swissbel-Hotel Jayapura, Senin (25/3).
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Papua, Sabar Oliv Iwanggin, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan PLBN Skouw, Yan Z Numberi, Intel Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (E) Sadikin Rijali As, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Badan Intelijen Daerah Papua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua, Dinas Tenaga Kerja Papua, Dinas Perhubungan Papua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua, BNN Papua, KPP Bea dan Cukai Jayapura, Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura, serta perwakilan TNI/Polri.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua, Hermansyah Siregar ketika membacakan sambutan Kakanwil mengatakan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan negara.
"Terkait tugas tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Papua adalah berkoordinasi dan tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Provinsi Papua, dengan harapan setiap orang asing yang berada di Papua dapat bermafaat bagi masyarakat Papua dan mendukung pembangunan nasional," ujarnya.
Ia berharap dengan terbentuknya Timpora dimaksud, semoga tercipta hubungan yang sinergis antar instansi terkait yang mempunyai tugas dan fungsi mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing sesuai perannya masing-masing (nonintervensi) dan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan orang asing secara profesional sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2018 kita sudah menyidik 21 orang atas izin ilegal, tahun 2019 Kanim Klas II TPI Mimika telah menyidik satu orang WNA asal Kamerun, juga sedang menginvestigasi 2 orang WNA Banladesh yang telah membawa 6 orang ke Merauke dan adanya indikasi pelanggaran ijin tinggal,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, di awal tahun 2019 Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua telah mendeportasi sekitar 8 orang WNA, dimana hal tersebut merupakan kerja keras semua jajaran Keimigrasian dalam membangun komunikasi kolaborasi.
"Kami berharap kolaborasi dan sinergitas antar instansi terkait lebih ditingkatkan karena pengawasan orang asing bukan hanya tugas dari Imigrasi saja melainkan semua instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan saling berkoordinasi agar ruang gerak dari pada WNA ilegal makin kecil," tandasnya. *