MANOKWARI- Laskar Anak Bangsa Antikorupsi (Labaki) Papua Barat mendesak kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari penyandang disabilitas sensorik (tunanetra) Kabupaten Manokwari pada Januari 2019 lalu.
Menurut Ketua Labaki Provinsi Papua Barat, Yan Arwam bahwa laporan penyandang disabilitas sensorik bisa ditindaklanjuti secepatnya, sebab secara manusia yang normal dalam penglihatan sangat prihatin dan menusuk lubuk hati.
Pasalnya, kata dia, dana senilai Rp 2,5 miliar sudah diusulkan oleh ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Manokwari Ofny Mofu kepada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat pada tahun 2017. Bahkan diharapkan dana tersebut untuk membangun asrama Tunanetra Lokabina Karya. Hanya saja, disinyalir anggaran tersebut dialihkan untuk bantuan bangunan rumah (BBR). Dengan demikian, Labaki berpendapat bahwa secara prosedural sudah sangat salah alamat.
Untuk itulah, Arwan berharap para pihak yang terlibat segera dipanggil pihak kejaksaan mempertanyakan alasan pemindahan dana tersebut. Bahkan kata dia, kalau sudah salah, maka tetapkan menjadi tersangka.
“Penyandang disabilitas sensorik Manokwari sudah mengadu masalah tersebut kepada kejaksaan pada Januari 2019, maka diharapkan segera ditindaklanjuti segera mungkin,” tambah Arwam, Kamis (21/3/2019).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Reza yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, guna memastikan laporan ketua tunanetra Manokwari, belum merespon masalah ini. *