JAYAPURA - Nasib sial dialami oleh bunga (nama samara), seorang wanita berusia 20 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh KT yang tidak lain merupakan rekan kerjannya, ketika mendatangi rumah pelaku yang berada di jalan Gak Merauke kelurahan Bambu Pemali, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, kasus pemerkosaan itu kini telah ditangani oleh Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merauke, dimana saat ini pelaku KT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan.
“Saat ini yang bersangkutan telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kamal, Jumat (15/3) sore.
Ia menerangkan, kasus pemerkosaan itu terjadi ketika korban menerima ajakan pelaku untuk makan malam bersama di rumah korntrakan pelaku. Namun naasnya korban malam diajak berhubungan badan sehingga korban menolak dan diperkosa pelaku.
“Melalui pesan singkat di HP, korban diajak makan dirumah kos pelaku, setibanya disana malah korban diajak berhubungan badan, karena ditolak pelaku langsung menyeret dan memperkosa korban sebanyak satu kali, lalu memperbolehkan korbannya pergi,” terang Kamal.
Lanjut Kamal, setelah mendapatkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh KT, korban kemudian mendatangai sentral pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Merauke untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah menindaklanjuti laporan korban, pelaku langsung diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. *