SURAKARTA - Inovasi pelayanan publik yang di dalamnya termasuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional Tahun 2019, merupakan bagian strategis di bidang pelayanan publik dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Inovasi terbaik dari pemerintah daerah yang masuk Top 40 dijadikan salah satu kriteria pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk ambil bagian sebagai peserta KIPP 2019. Kompetisi ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( _Sustainable Development Goals_ /SDGs).
KIPP 2019 mengusung tema Inovasi Pelayanan Publik sebagai Perwujudan Percepatan Reformasi Birokrasi dan Pencapaian Tujuan Pembangunan. “Untuk submit proposal kami imbau supaya jangan terlalu mepet dengan _deadline_," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Rakor Kebijakan dan Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 se-Wilayah III di Surakarta, Selasa (12/03).
Dikutip dari rilis Kementerian PANRB, Rabu (13/3), hadir dalam acara tersebut, pejabat Provinsi Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara serta kab/kota di lingkungan provinsi tersebut.
Pada acara tersebut, juga dilakukan _knowledge sharing_ dari Plh. Kepala Disdukcapil Kota Surakarta Supraptiningsih yang menjelaskan tentang Inovasi Kartu Insentif Anak dan perkembangannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Andi Hasbi yang menjelaskan tentang Inovasi 'Simas LH' dan perkembangannya, dan Direktur RS Jiwa Daerah Dr. R. M. Soedjarwadi Tri Kuncoro inovasi 'Si Terpa Daya Jiwa' dan perkembangannya.
Pendaftaran KIPP 2019 telah dibuka pada 1 Maret 2019 dan akan ditutup 21 April 2019. Melihat proses pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang melakukan _submit_ proposal dekat dengan hari penutupan pendaftaran. Hal ini mengakibatkan padatnya akses Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan server _down_.
Sejak tahun 2013, Kementerian PANRB mendorong tumbuhnya inovasi melalui gerakan _One Agency, One Innovation_ yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melahirkan satu inovasi setiap tahun. Sebagai pilar perubahan di bidang pelayanan publik, saat ini inovasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan. KIPP 2019 ini diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD.