JAYAPURA - Anggota Kepolisian Resort Merauke berhasil membekuk dua spesialis curanmor beserta puluhan unit motor yang diduga hasil curiannya di berbagai tempat di Kota Merauke beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni AN dan AR ditangkap saat sedang berada di rumah salah satu pelaku di Jalan Brawijaya, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan 24 unit motor dimana 13 di antaranya memiliki laporan kehilangan di Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Merauke.
"Penangkapan keduanya dari hasil penyidikan dan penyelidikan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku," terangnya, Senin (11/2).
Katanya, dari hasil pemeriksaan, 13 unit dari 24 unit motor yang diamankan merupakan motor hasil curian yang memiliki laporan polisi sejak 2018 lalu.
"Ada 13 motor sudah terindikasi hasil curian di Polres, sementara sisanya penyidik masih bekerja," ucapnya.
Ia pun menambahkan dari pengakuan keduanya motor itu dicurinya diberbagai tempat di Merauke, dimana modusnya menggunakan kunci T, bahkan motor hasil curiannya dijual dengan harga murah.
"Dari interogasi motor hasil curiannya dijual seharga Rp 3.500.000 sampai dengan Rp 4.000.000 per unitnya bahkan hasil dari penjualanya dibagi dan dipakai untuk berpesta minuman keras. Rata-rata motor tersebut dijualnya di dalam maupun di luar Kota Merauke," terangnya.
Kapolres pun menambahkan atas perbuatan keduanya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. "Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. *