JAYAPURA – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian di Kota Jayapura oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
Ke-14 tersangka itu diamankan pihak kepolisian di lokasi berbeda di Kota Jayapura sejak 1 sampai dengan 9 Maret 2019 lalu,dengan mengamankan barang bukti uang tunai hasil perjudian sebesar Rp 14.138.000. serta perlengkapan untuk bermain judi ludo dan menjual togel.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan, ke-14 tersangka yakni JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41), B, M, W, S, LO, Y (45), dan E (32) kini telah berada dibalik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, dimana empat diantaran merupakan wanita.
"Empatbelas tersangka itu ditangkap berdasarkan 9 laporan polisi atas kasus perjudian di Kota Jayapura selama 9 hari sejak 1 sampai dengan 9 Maret 2019 lalu, dimana saat ini para tersangka telah menjalani proses penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ia pun menuturkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang perjudian.
“Tujuh tersangka judi togel yakni JP(26), AK(41), LH(28), R (46) FA (28), HY(23), S(41) dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara 7 tersangka perjudian ludo kami jerat pasal 303 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres asal Kabupaten Biak ini pun memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk meninggalkan aktivitas perjudian apabila tidak ingin di penjara.
“Saya harap ini menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang ingin coba-coba silahkan saja, kami tidak segan untuk tangkap dan proses tanpa pandang bulu, terutama yang ada di emperan toko dan beberapa pasar yang sudah kami petakan sebagai tempat penjualan togel di Kota Jayapura,” tegasnya. *